Ringkasan berasal dari bentuk dasar “ringkas” yang berarti singkat,pendek, dari bentuk yang panjang. Ringkasan (precis) adalah suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Ringkasan merupakan suatu keterampilan untuk mengadakan reproduksi dari hasil-hasil karya yang sudah ada. Dalam ringkasan keidahan gaya bahasa, ilustrasi, serta penjelasan-penjelasan yang terperinci dihilangkan, sedangkan inti dari karangannya dibiarkan sehingga tetap mempertahankan pikiran pengarang dan pendekatannya yang asli.
Ikhtisar sebenarnya sering digunakan para penulis dalam membuat kutipan secara tidak langsung ataupun di dalam menyimpulkan suatu uraian. Sebagai salah satu bentuk abstrak, ikhtisar juga merupakan penyajian singkat tentang isi tulisan namun tidak mempertahankan urutan bab-bab yang ada seperti halnya pada ringkasan. Dengan demikian, problematika dan upaya pemecahan yang tersaji dalam tulisan dijelaskan secara ringkas dan bebas tanpa memberikan penjelasan mengenai isi dari seluruh tulisan secara proporsional. Ilustrasi pun kadang juga diperlukan dalam sebuah ikhtisar.
A. Tujuan Membuat Ringkasan dan Ikhtisar
Tujuan membuat suatu ringkasan adalah untuk memahami dan mengetahui isi dari sebuah buku atau karangan, juga berguna untuk mengembangkan ekspresi serta penghematan kata. Penulis harus dapat membedakan gagasan utama dan gagasan-gagasan tambahan karena dapat membantu penulis dalam mempertajam gaya bahasa serta menghindari uraian-uraian yang panjang lebar. Ringkasan dibuat untuk membantu pembaca buku memahami buku yang panjang. Ringkasan membantu pembaca buku untuk membaca hal itu dalam waktu yang singkat dengan cara yang menghemat waktu.
B. Ciri – ciri Ringkasan dan Ikhtisar
Ciri – cirinya adalah sebagai berikut :
- Memendekkan suatu bacaan,
- Bentuknya lebih pendek atau lebih ringkas,
- Struktural wacananya tetap tidak berubah sesuai dengan teks bacaan,
- Terdapat inti sari bacaan.
C. Cara Membuat Ringkasan dan Ikhtisar
Ada beberapa pegangan yang dipergunakan untuk membuat ringkasan yang baik dan teratur, yaitu sebagai berikut:
1. Membaca Naskah Asli
Langkah pertama dalam pembuatan ringkasan adalah membaca naskah asli satu atau dua kali untuk mengetahui kesan umum dan maksud pengarang serta sudut pandangnya.
2. Mencatat Gagasan Utama
Setelah penulis menangkap maksud, kesan umum, dan sudut pandang pengarang asli, maka langkah selanjutnya adalah mencatat semua gagasan utama atau gagasan yang penting.
3. Mengadakan Reproduksi
Dengan menggunakan catatan-catatan yang diperoleh pada langkah kedua dan kesan umum yang diperoleh pada langkah pertama, maka penulis sudah siap untuk membuat ringkasan. Yang harus diperhatikan oleh penulis adalah ia harus menyusun kalimat-kalimat baru, merangkai semua gagasan kedalam suatu wacana yang jelas dan dapat diterima oleh akal sehat.
4. Ketentuan Tambahan
Disamping ketiga langkah diatas, masih ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan dalam menyusun ringkasan, yaitu:
· Sebaiknya menggunakan kalimat majemuk.
· Bila mungkin, ringkaslah kalimat menjadi frasa, dan frasa menjadi kata.
· Jumlah alinea tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah topik utama yamg dimasukkan kedalam ringkasan.
· Bila mungkin, semua kata keterangan atau kata sifat dibuang.
· Pertahankan susunan gagasan asli, serta ringkaslah gagasan itu dalam urutan seperti urutan naskah asli.
· Untuk membedakan ringkasan atas tulisan biasa dan sebuah pidato atau ceramah yang menggunakan sudut pandang Orang Pertama Tunggal atau Jamak, maka rinkasan pidato itu harus ditulis dengan sudut pandang Orang Ketiga.
· Biasanya untuk suatu ringkasan ditentukan panjang ringkasan finalnya.
Sumber: http://silvianadita1.blogspot.com/2011/02/ringkasan-dan-ikhtisar.html
Selasa, 02 April 2013
Contoh Penggunaan Catatan Kaki
Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok. Catatan kaki untuk artikel yang diambil dari internet, cantumkan nama pengarang, judul artikel, tuliskan online (dalam kurung) diikuti alamat situsnya, seperti http:/ www.ed.gov./... yang memudahkan pembaca untuk mengakses sumber tersebut.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh Penggunaan Catatan Kaki:
BUKU
Pengarang 1 sampai 3 orang:
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal. 23
Abdul R. Salian, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Prenada Media Group, 2005, hal. 25
Pengarang Lebih dari 3 orang:
Philipus M. Hadjon, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajahmada University Press, Yogyakarta, 1995, hal. 67
Kumpulan Karangan, cantumkan editornya saja:Tim Lindsey, (ed.), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006, hal. 28
Tidak ada Pengarang tertentu karena dikarang oleh badan, lembaga, perkumpulan, perusahaan negara, dll:
Balai Kursus Pendidikan Dosen, Pelatihan Dosen AA, USU Press, Medan, 2004, hal. 3
Buku Terjemahan:Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara, terjemahan Soemardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007, hal. 299
Jurnal:T. Keizerina Devi, "Perkembangan Hukum Perdata Sejak Masa Kolonial Sampai Kemerdekaan", Citra Justicia, Volume II No.2, Desember 2006, hal. 4
Majalah:Mochtar Naim, "Mengapa Orang Minang Merantau?", Tempo, 31 Januari 1975, hal. 39
SURAT KABAR
Berita (Tanpa Penulis):
"Tiga Pejabat PT.Pos Tersangka Korupsi", Waspada, Sabtu, 1 Maret 2008, hal. 1
Artikel dalam Surat Kabar:
Fajar As., "Gugatan Terhadap Serdang Bedagai", Waspada, Sabtu, 1 Maret 2008, hal. 6
Tajuk/ Editorial/ bagian dari surat kabar:
"The Editorial", The Washington Post, 13 Juni 2007, hal. 4
INTERNET
Tanpa Judul dan Penulis:
International Labor Organization Conference Session, http://www.contoh.com/c/32451/conference.htm, terakhir diakses 24 Desember 2009.
Dengan Judul dan Penulis:
Thomas Riley Marshall, "The U.S. Marshall", http://www.contoh.com/c/32451/u.s.marshall.htm, terakhir diakses 24 Oktober 2010.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No.33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan
Thesis/Disertasi
T. Keizerina Devi, Globalisasi Ekonomi dan Perubahan Hukum, Studi mengenai Penghapusan Poenale Sanctie di Sumatera Timur (1870-1950), Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2004, hal. 29
Fachruddin, Analisis Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan, Thesis, Ilmu Hukum, Pascasarjana, USU, 2008.
PIDATO
Erman Rajagukguk, "Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia", Pidato pada Dies Natalis Universitas Sumatera Utara ke 44, Medan, 20 Nopember 2001, hal. 4
Sumber:
- http://www.sentra-edukasi.com/2009/11/definisi-contoh-membuat-catatan-kaki.html
- SPS USU 2010
Contoh:
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ilmu dan Moral
Penalaran otak orang itu luar
biasa, demikian simpulan ilmuwan kerbau dalam makalahnya, namun mereka itu
curang dan serakah ... .1) Adapun sebodoh-bodoh umat kerbau, sungguh
menggelitik nurani kita. Benarkah bahwa makin cerdas maka makin pandai kita
menemukan kebenaran, makin benar maka makin baik pula perbuatan kita? Apakah
manusia yang mempunyai penalaran tinggi, lalu makin berbudi sebab moral mereka
dilandasi analisis yang hakiki, ataukah malah sebaliknya: makin cerdas maka
makin pandai pula kita berdusta? Menyimak masalah ini, ada baiknya kita
memperhatikan imbauan Profesor Ace Partadiredja dalam pidato pengukuhannya
selaku guru besar ilmu ekonomi di Universitas Gajah Mada, yang mengharapkan
munculnya ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan keserakahan?2)
......................................................
1) Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980.
2) Kompas, 25 Mei 1981.
1) Taufiq Ismail, Membaca Puisi, Taman Ismail Marzuki, 30-31 Januari 1980.
2) Kompas, 25 Mei 1981.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh Penggunaan Catatan Kaki:
BUKU
Pengarang 1 sampai 3 orang:
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal. 23
Abdul R. Salian, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Prenada Media Group, 2005, hal. 25
Pengarang Lebih dari 3 orang:
Philipus M. Hadjon, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajahmada University Press, Yogyakarta, 1995, hal. 67
Kumpulan Karangan, cantumkan editornya saja:Tim Lindsey, (ed.), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006, hal. 28
Tidak ada Pengarang tertentu karena dikarang oleh badan, lembaga, perkumpulan, perusahaan negara, dll:
Balai Kursus Pendidikan Dosen, Pelatihan Dosen AA, USU Press, Medan, 2004, hal. 3
Buku Terjemahan:Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara, terjemahan Soemardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007, hal. 299
Jurnal:T. Keizerina Devi, "Perkembangan Hukum Perdata Sejak Masa Kolonial Sampai Kemerdekaan", Citra Justicia, Volume II No.2, Desember 2006, hal. 4
Majalah:Mochtar Naim, "Mengapa Orang Minang Merantau?", Tempo, 31 Januari 1975, hal. 39
SURAT KABAR
Berita (Tanpa Penulis):
"Tiga Pejabat PT.Pos Tersangka Korupsi", Waspada, Sabtu, 1 Maret 2008, hal. 1
Artikel dalam Surat Kabar:
Fajar As., "Gugatan Terhadap Serdang Bedagai", Waspada, Sabtu, 1 Maret 2008, hal. 6
Tajuk/ Editorial/ bagian dari surat kabar:
"The Editorial", The Washington Post, 13 Juni 2007, hal. 4
INTERNET
Tanpa Judul dan Penulis:
International Labor Organization Conference Session, http://www.contoh.com/c/32451/conference.htm, terakhir diakses 24 Desember 2009.
Dengan Judul dan Penulis:
Thomas Riley Marshall, "The U.S. Marshall", http://www.contoh.com/c/32451/u.s.marshall.htm, terakhir diakses 24 Oktober 2010.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No.33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan
Thesis/Disertasi
T. Keizerina Devi, Globalisasi Ekonomi dan Perubahan Hukum, Studi mengenai Penghapusan Poenale Sanctie di Sumatera Timur (1870-1950), Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2004, hal. 29
Fachruddin, Analisis Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Medan, Thesis, Ilmu Hukum, Pascasarjana, USU, 2008.
PIDATO
Erman Rajagukguk, "Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia", Pidato pada Dies Natalis Universitas Sumatera Utara ke 44, Medan, 20 Nopember 2001, hal. 4
Sumber:
- http://www.sentra-edukasi.com/2009/11/definisi-contoh-membuat-catatan-kaki.html
- SPS USU 2010
Langganan:
Postingan (Atom)